Jumat, 22 Juli 2011

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila merupakan ideologi nasional negara Indonesia. Secara umum ideologi merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan politik, pertahanan, kemanan, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Makna ideologi di Indonesia tercermin pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Karena, Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia di yakini paling benar. Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, walaupun UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen), Pancasila tetap menduduki posisi sebagai ideologi nasional dalam UUD 1945.
A. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari Kata Yunani Idein artinya melihat dan logia yang berarti kata, ajaran. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai- nilai dan tujuan- tujuan serta sarana- sarana pokok untuk mencapainya.
Jika diterapkan untuk negara, maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan- gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial maupun dalam kehidupan bernegara.
B. Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila dilihat dari sifat- sifat dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Pancasila Sebagai ideologi terbuka memiliki dimensi- dimensi idealitas, normatif dan realitas. Rumusan- rumusan pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat umum, universal, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUd 1945.
C. Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan pancasila
1. LIBERALISME
Ciri- ciri Liberalisme adalah sebagai berikut :
- Memiliki kecenderungan untuk mendukung perubahan
- Mempunyai kepercayaan terhadap nalar manusiawi
- Bersedia menggunakan pemerintah untuk meningkatkan kondisi manusiawi
- Mendukung kebebasan individu
- Bersikap ambivalen terhadap sifat manusia
Kelemahannya :
- Liberalisme buta terhadap kenyataan bahwa tidak semua orang kuat kedudukannnya
- Dan tidak semua orang kuat cita- citanya.
- Liberalisme melahirkan “Binatang Ekonomi” yaitu manusia yang hanya mementingkan keuntungan ekonomisnya sendiri.
2. KOMUNISME
Ada 3 ciri negara komunisme yaitu :
- Berdasarkan ideologi Marxisme- Laninisme, artinya bersifat materialis, ateis dan kolektivistik.
- Merupakan sistem kekuasaan satu partai atas seluruh rakyat
- Ekonomi komuis bersifat etatisme.
Ideologi komunisme bersifat absolutilasi dan determinisme, karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat di negara komunis.
Setelah membandingkan kedua ciri di atas dengan paham negara RI yaitu Pancasila, amaka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai ideologi memberi kedudukan seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

Minggu, 10 Juli 2011

What kind of learning materials you may have

1. Handout (in MS Words) ___save in 4shared.com
2. Learning Module or diktat (in MS Word)--- save ini 4shared.com
3. Videoclip --- save in 4shared.com or youtube.com
4. Audioclip --- save in 4shared.com or youtube.com
5. Materials developed or owned by some one else, published in internet --- linked it to your blog
6. Pages or web site, useful or relevan with your subject matter --- linked it to your blog

Sistem Pemerintahan Negara RI

Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :

a. Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.

b. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja

c. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

a. Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

1) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.

2) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.

4) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.

5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

7) Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

b. Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI

1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.

2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.

3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.

4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 :

Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945)

Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut :

a. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)

Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

b. Sistem Konstitusional

Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1) Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).

Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.

d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.

Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.

e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.

f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.

Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.

g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.

Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)

Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :

a. Negara Indonesia adalah negara Hukum.

Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.

b. Sistem Konstitusional

Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3 ayat (3)
- Pasal 4 ayat (1)
- Pasal 5 ayat (1) dan (2)
- Dan lain-lain

c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.

Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).

e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.

f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).

g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).

SOAL-SOAL TENTANG hAKEKAT BANGSA DAN nEGARA

hakikat bangsa dan negara

SOAL
1.       Di bawah ini manakah yang temasuk unsur-unsur pembentuk negara...
a.       unsur konstitutif                                                      c. unsur institutif
b.      unsur relatif                                                               d. unsur persuatif                                           
2.       Negara adalah organisasi atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama merupakan pengertian negara menurut pendapat dari...
a.       Georg Jelinek
b.      Aristoteles
c.       George Wilhelm Friedrich Hegel
d.      R. Djokosoentono
3.        Negara berasal dari kata state (Bahasa Inggris) yang berarti...
a.       menyimpan                                                                c. menyatu
b.      menetapkan                                              d. bersama-sama
4.       Wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas disebut...
a.       Landas benua                                            c. Zona bersebelahan
b.      Landas kontinen                                       d. Zona Ekonomi Eklsklusif (ZEE)
5.       Di bawah ini manakah yang termasuk sifat-sifat negara:
a.       Negara bersifat memaksa                    c. Negara bersifat mengikat
b.      Negara bersifat oligopoli                       d. Negara bersifat mengatur
6.       Pengakuan dari negara lain sebagai salah satu unsur pembentuk negara yaitu berupa...
a.       Pengakuan secara de facto dan de jure
b.      Pengakuan secara langsung dan tidak langsung
c.       Pengakuan secara sementara dan tetap
d.      Pengakuan secara de facto dan tidak langsung
7.       Kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberikan kesempatran dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri merupakan pengertian dari...
a.       Sistem intralisasi                                       c. sistem ekstralisasi
b.      Sistem desentralisasi                              d. sistem sentralisasi
8.       Di bawah ini contoh negara yang berbentuk negara kesatuan adalah...
a.       Jerman, Malaysia, Australia                 c. Belanda, Jepang, Indonesia
b.      Indonesia, Malaysia, Italia                    d. Korea, India, Belanda
9.       Kepala negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres) merupakan salah satu ciri dari bentuk negara...
a.       Kesatuan                                                     c. Republik
b.      Serikat(federasi)                                      d. Kerajaan
10.   Di bawah ini contoh negara yang berbentuk negara serikat adalah...
a.       Jerman, Malaysia, Australia                 c. Belanda, Jepang, Indonesia
b.      Indonesia, Malaysia, Italia                    d. Korea, India, Belanda
11.   Konvensi Chicago yang pernah menyepakati mengenai wilayah udara suatu negara dilaksanakan pada tahun...
a.       1933                                                               c. 1944
b.      1945                                                               d. 1965
12.   Batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur adalah pengertian dari...
a.       Batas alamiah                                            c. Batas buatan
b.      Batas secara geografis                           d. Batas secara sosiologis
13.   Konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara merupakan pengertian dari...
a.       Res communis                                           c. Res nullius
b.      Res oligopoli                                               d. Res monopoli
14.   1 mil = .....meter
a.       1789                                                               c. 1833
b.      2165                                                               d. 1852
15.   Dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini yaitu...
a.       Teori udara terikat dan Teori udara bebas
b.      Teori udara bebas dan Teori negara berdaulat di udara
c.       Teori negara berdaulat di udara dan Teori udara terikat
d.      Teori negara bersatu di udara dan teori udara bebas
16.   Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali merupakan pengertian negara bersifat....
a.       Negara bersifat mengatur                    c. Negara bersifat mencakup semua
b.      Negara bersifat memaksa                    d. Negara bersifat monopoli
17.   staat-gemenschaap adalah istilah lain dari.......
a.       Negara diartikan sebagai organisasi  kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat
b.      Negara diartikan sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan otonom
c.       Negara diartikan sebagai pengatur
d.      Negara diartikan sebagai masyarakat
18.   Berdasarkan proses pertumbuhan, asal mula terjadinya negara dapat dibedakan menjadi dua proses yaitu.....
a.       Secara Primer dan Sekunder
b.      Secara langsung dan tidak langsung
c.       Secara faktual dan Teoretis
d.      Secara Sekunder dan Tersier
19.   Cara mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui sejarah lahirnya negara tersebut merupakan pengertian dari cara untuk mengetehui asal mula terjadinya suatu negara secara...
a.       Secara teoretis
b.      Secara faktual
c.       Secara de jure
d.      Secara de facto
20.   Yang tidak termasuk bentuk kenegaraan adalah ...
a.       Mandat                                        c. Kerajaan
b.      Dominion                                    d. Uni
21.   Suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat merupakan pengertian dari bentuk kenegaraan....
a.       Trustee                                         c. Koloni
b.      Protektorat                                                d. Uni
22.   Dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam suatu negara, maka bentuk negara terbagi dalam tiga kelompok, yaitu.....
a.       Monarki, oligarki, dan demokrasi
b.      Demokrasi, monarki, dan anarki
c.       Monarki, oligarki, dan anarki
d.      Oligarki, poligarki, dan monarki


23. tujuan Negara republic Indonesia terdapat dalam….
          a. UUD 1945 alinea ke-II                                                c. UUD 1945 alinea Ke-I
          b. Tap MPR No. VII/MPR/2001                   d. UUD 1945 alinea ke-IV
24. Nasionalisme kewarganegaraan disebut juga….
          a. Nasionalisme organic                                 c. Nasionalisme romatik
          b. Nasionalisme sipil                                       d. Nasionalisme etnis
25. “ Negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibuat manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum” pendapat tersebut dikemukakan oleh….
          a. Plato                                                 c. Hugo de Groot
          b. J.J Rousseau                                  d. Hans kelsen
26. ZEE atau ( Zona Ekonomi Eksklusif) memiliki lebar……..mil ke laut bebas
          a. 200                    c. 134
          b. 100                    d. 230
27. Kedaulatan Negara bersifat sebagai berikut kecuali….
          a. Asli                                    c. tidak dapat dibagi-bagi
          b. Bisa dibagi-bagi            d. Tertinggi
28. Berapakah jumlah Negara bagian di amerika yang bergabung menjadi satu Negara serikat….
          a. 50 negara                        c. 60 negara
          b. 40 negara                       d. 20 negara
29. Siapakah tokoh teori perdamaian dunia…
          a. Ariestoteles                   c. Danate Alighieri
          b. hans khon                      d. Jhon Lock
30. Yang dimaksud dengan Bestuur yaitu…
          a. Fungsi menyelenggarakan pemerintahan
          b. Fungsi mengadili
          c. Fungsi membuat peraturan
          d. Fungsi ketertiban
31. Fungsi Negara diantaranya yaitu , fungsi esekutif, fungsi legislative, fungsi yudikatif fungsi Negara tersebut dikemukakan oleh…
a.  Jhon Lock                       c. R.M Mac Iver
b. Montesquieu                               d. G.A Jacobsen
32. Semula, Negara nasional diperintah oleh raja yang absolute dengan system pemerintahan  tersentralisasi, merupakan pengertian dari…
                a. kerajaan                          c. Negara demokrasi
                b. Negara nasional           d. Suku
33. Tokoh yang mendukung Teori Ketuhanan anatara lain yaitu…
                a. Leon Duguit                   c. Karl Marx
                b. John Lock                       d. Kranenburg
34. Arti dari Anexatie  yaitu….
                a. Pencaplokann/penguasaan                    c. Penyerahan
                b. Pembentukan baru                                    d. Proklamasi
35. Monarki berasal dari bahasa Yunani yang berarti Monos dan archein, kata Monos yaitu…
                a. Tunggal                            c. Ganda
                b. Berkehendak                                d. Campuran
36. Patriotisme berasala dari kata “ patriot” dan “isme” yang berarti….
                a. Sifat tenggang rasa     c. sifat acuh tak acuh
                b. Sifat membela diri      d. Sifat kepahlawanan
37. Laut yang memiliki lebar 12 mil jika diukur dari pulau terluar  pengertian dari…
                a. Laut territorial                                               c. landas kontinen
                b. ZEE(Zona Ekonomi Esklusif)                    d. Landas Benua
38. Orang-orang yang secara sah menurut hukum menempati suatu Neagara disebut…
                a. warga Negara
                b. Bukan warga Negara
                c. Negara asing
                d. Penduduk
39. Penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara, pengertian penduduk secara…
                a. Kamus besar bahasa Indonesia
                b. Sosiologis
                c. Etimologi
                d. harfiah            
40. nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “ isme” yang memiliki arti,,,
                a. Sifat kepahlawanan
                b. Sikap atau rasa cinta kepada tanh air
                c. Sikap acuh tak acuh
                d. Sikap egoism
ESSAY

1.       Siapakah tokoh yang menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon?
2.       Siapa sajakah tokoh yang mengemukakan pendapatnnya tentang hakikat bangsa?
3.       Apa yang dimaksud dengan Negara ?
4.       Apasajakah unsure-unsur pembentuk Negara?
5.       Jelaskan maksud dari konsep dasar wilayah lautan?
6.       Maksud dari hakikat Negara bersifat memaksa yaitu?
7.       Apa yang dimaksud dengan Negara kesatuan?
8.       Sebutkan bentuk kenegaraan!
9.       Sebutkan fungsi Negara menurut Jhon Lock?
10.   Sebutkan isi tujuan Negara yang terdapat dalm pembukaan UUD 1945 alinea ke IV!




KUNCI JAWABAN
1.   A                      11. C                      21. B                      31. B
2.   D                      12. B                      22. A                      32. C
3.   B                       13. A                      23. D                      33. D
4.   D                      14. D                      24. B                      34. A
5.   A                      15. B                      25. C                      35. A
6.   A                      16. C                      26. A                      36. D
7.   B                       17. D                      27. B                      37. A
8.   C                       18. A                      28. A                      38. A
9.   B                       19. B                      29. C                      39. B
10. A                      20. C                      30. A                      40. B
ESSAY
1.       Tokoh tersebut adalah Ariestoteles
2.       Yaitu Hans Khon, Ernest Renant, Otto Bauer
3.       Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan oranglain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.
4.       Unsur konstitutif dan unsure deklaratif. Unsur konstitutif terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah. Sedangkan unsure deklaratif yaitu pengakuan dari Negara lain.
5.       Konsep dasar mengenai wilayah lautan yaitu sebagai berikut :
-Konsep Res nullius yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimilki oleh setiap Negara
-Konsep Res communis yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap Negara.
6.      Artinya Negara memiliki kekuatan fisik secara legal, intinya semua peraturan perundang-undangan  yang berlaku harus ditaati sehingga kemakmuran dan ketertiban Negara tercapai.
7.      Negara kesatuan adalah bentuk Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dalam mengatur satu daerah. Contoh Negara seperti Indonesia, Italia, dan jepang.
8.  Bentuk Negara diantaranya yaitu ; - Koloni
                                                                         - Perwalian
                                                                          - Mandat
                                                                          - Protektorat
                                                                          - Dominion
                                                                          - Uni
9.      Fungsi Negara menurut John Lock yaitu dibagi menjadi tiga bagian fungsi legislative (membuat undang-undang), fungsi esekutif (membuat peraturan dan mengadili), dan fungsi federatif (mengurus urusan luar negeri, serta urusan perang dan damai)
10.    - Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
          - Memajukan kesejahteraan umum.
          - Mencerdaskaan kehidupan bangsa
          - Ikut melaksankn ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan  keadilan sosial

Sabtu, 09 Juli 2011

Pancasila Siji Juni

Minggu, 24 Mei 2009

Pancasila Siji Juni

Pan wus tekeng mangsakala
Angreh praja kang mardika
Nulya repat pra pangarsa
Cetha siji kang ginantha
Adeg praja nuswantara
Suka suluh lan cecala
Ingkang saking tri pangarsa
Luhung Yamin-Pomo-Karno
Angayun dhasar nagara

Lamun beda nanging padha
Amestuti reh ing praja
Ingkang repat sampun ndhadha
Reh nampi cecalane Karno

Sigra katlah Pancasila
Ingkang kamot ing Pambuka
Jejer rapet klawan Wredha
Ing reh praja Indonesia

Jeneh ana kang cecala
Ukara sila kaeka
Nanging kabeh kersa nampa
Iku dhasar Pancasila


Bumi kethithang, 24 Mei 2009

Tugas Terstruktur

Kerjakan bersama kelompokmu tugas-tugas di bawah ini !

1. Carilah berita-berita di surat khabar yang menunjukkan manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk individu
     dan bentuk pelanggarannya !
2.  Tuliskan contoh wujud manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
3.  Jelaskan makna penting pengakuan suatu negara dari negara lain !
4.  Carilah dari berbagai sumber tentang faktor-faktor yang dapat melenyapkan atau meruntuhkan suatu negara
     dan berikan contohnya !
5.  Jelaskan perbedaan antara nasionalisme dengan patriotisme ! Berikan contoh-contoh perwujudan yang bisa
     kamu wujudkan !

Perlindungan Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia ( HAM )

Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.

Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.

Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.

Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.

Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.

Kesadaran dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.

Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.

Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.