Sabtu, 09 Juli 2011

Hakekat Bangsa dan Negara

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman

Sejarah perkembangan Indonesia dalam bingkai sosio ekonomi, sosio politik serta sosio cultural terbentuk dikarenakan beberapa peristiwa yang cukup kental dengan kolonialisme secara fisik maupun psikis, yang pada akhirnya membentuk karakter serta tatanan social pada waktu itu, yang kemudian sedikit banyak menjadi perjalanan nagara Indonesia ini, seperti halnya yang kita ketahui bahwa keberadaan munculnya negara Indonesia tidaklah secara tiba-tiba ada, melainkan dimulai beberapa fase fase yang penuh dengan kedinamisan kebudayaan, corak hidup, karakter individu dll, yang disebabkan oleh imbas dari kejamnya penjajahan oleh pemerintahan hindia belanda. Dalam hal ini sebenarnya yang mempunyai andil yang cukup signifikan adalah peran dunia internasional atau konstelasi global pada waktu itu, karena peristiwa global dengan sejarah kebangsaan yang terjadi di Indonesia sangatlah berhubungan.
Upaya Menuju Kemerdekaan.
Setelah runtuhnya nusantara ke tangan pemerintahan hindia belanda dengan mulai masuknya penjajah asing di Indonesia pada tahun 1596 merupakan babak awal tertanamnya pengaruh barat dibumi Indonesia serta berdirinya VOC pada tahun 1602 merupakan tonggak monumental jatuhnya nusantara pada belanda secara ekonomis maupun politis. Pada era penjajahan ini Negara-negara kapitalis barat menanamkan pengaruhnya sekaligus mengendalikan kehidupan masyarakat diperintahan hindia belanda sebagai cikal bakal terbentuknya sebuah Negara yang namanya indonesia, sampai dengan akhir abad 19 tidak ada peristiwa monumental yang bisa mempengarui kehidupan social politik masyarakat hindia belanda, meskipun terjadi berbagai gerakan perlawanan dan pemberontakan dengan intensitas yang berbeda beda. Baru pada decade terakhir abad ke 19 terjadi perubahan yang cukup berarati dalam kehidupan masyarakat hindia belanda sebagai dampak dari adanya perubahan yang mendasar dikalangan masyarakat atas Ningrat dan negara bangsa barat di eropa, yang mana pada akhirnya pemerintah colonial belanda memberlakuakan politik etis atas pemerintahan hindia belanda, kebijakan ini berawal dari usulan C. Th. Van Deventer annggota Parleman Negeri Belanda, yang intinya adalah sebuah hutang budi, dan hal ini kemudian mengemukakan bahwa bangsa belanda berutang kepada hindia belanda oleh keuntungan yang diperolehnya selama menjajah Indonesia. Dampak paling nyata dari kebijakan politik etis ini adalah terbukanya kesempatan yang makin luas dikalangan untuk memperoleh pendidikan, pada mulanya kesempatan ini diisi oleh golongan priyayi, sebagai akibat peraturan pemerintah mengenahi jabatan birokrasi akhirnya banyak juga orang biasa yang mengikuti atau mengenyam pendidikan tersebut. Dengan kondisi yang seperti itu memungkinkan perubahan struktur social yang ada dipemerintahan hindia belanda, kemudian dari hal tersebut menjadikan benih tumbuhnya jiwa-jiwa nasionalisme di masyarakat hindia belanda, dengan ditandai oleh munculnya gerakan-gerakan oleh jargon pada waktu itu, salah satunya yakni 1908 Boedi Oetomo(BO), tetapi organisasi ini sifatnya primordial(kedaerahan), dengan munculnya berbagai macam konflik perang dinegara barat, semakin membuat utuh rasa nesionalisme dari berbagai sendi masyarakat, lalu munculah Sumpah Pemuda 1928, ini juga sebagai bentuk sikap yang serius dari pemuda pada waktu itu untuk bersatu dan menjadikan bangsa Indonesia ini utuh dan keluar dari cengkraman penjajah. Dengan kondisi yang seperti itu ternyata dimanfaatkan oleh jepang, yang menjajikan kemerdekan bagi Indonesia, akan tetapi itu semua Cuma siasat dari jepang untuk menguasai Indonesia, terbukti setelah jepang berada di Indonesia bukan kemerdekan yang nampak melainkan kesengsaraan dari bangsa Indonesia salah satunya yakni perbudakan, dijadikan alat pemuas sex bagi perempuan, penahanan sembarangan dan hukuman mati dll. Dari kejadian itu membuat gerah para pemuda Indonesia, akhirnya ada peristiwa penculikan atas soekarno di rengasdengklok lebih dikenal dengan peristiwa rengasdengklok, yang intinya untuk segera mempersiapkan kemerdekaan, pada saat itu sudah terbentuk imajinasi kolektif tentang Negara Indonesia yang merdeka, namun masih belum menemukan jalan untuk memploklamirkan, dari tokoh-tokoh organisatoris dan intelektual Soekarno, Moh.Hatta, Sjahrir, Tan Malaka, dan rekan rekanya seperjuangan mulai membentuk konsep Negara. Dan hal tersebut juga didukung kondisi pada waktu itu, konflik antara sekutu AS dengan jepang yang kemudian dari peristiwa tersebut ada pengeboman hirosima dan Nagasaki, akhirnya soekarno dkk dengan kecerdikanya serta kelihaian beliau akhirnya bisa memanfaatkan momentum tersebut, lalu dibentuklah BPUPKI menghasilkan naskah, ideology, undang undang 1945 sebagai bentuk upaya pembentukan sebuah Negara Indonesia, melalui PPKI pada tgl 16 agustus 1945, kemudian pada 17 agustus 1945 Proklamasi dibacakan oleh soekarno sebagai legitimasi kemerdekaan Indonesia secara de facto.


Pengaruh Indonesia Terhadap Gagasan Internasional.
Setelah indonesia merdeka dan soekarno menjadi Presiden pertama Indonesia secara aklamasi, kemudian Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dengan menggunakan konstitusi yang dirancang beberapa hari sebelumnya. Kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus dan menghendaki Republik Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara. Perjalanan Indonesia dalam upaya mempertahankan kemerdekaan tidak hanya sampai disini saja, karena belanda melakukan agresi militer pada tahun 1949 dalam upaya merebut lagi tanah jajahanya, tetapi kemudian lewat diplomasinya Soekarno di forum KMB, belanda menyerahkan tanah tanah jajahanya tersebut ketangan bangsa Indonesia, dari situ kemerdekaan bangsa Indonesia diakui oleh dunia dan merdeka secara de jure. Langkah Soekarno terus menapakan kegigihanya dalam mengusir para kolinialisme dan imperialism Negara barat, ini terbukti dengan statemennya soekarano pada Negara imperealis belau mengatakan Go to Hell With Your Aid (persetan dengan bantuanmu) Karena soekarno tidak kecolongan dalam segi ekonomi untuk membangun Negara ini, karena soekarno percaya bahwa Negara ini bisa kaya dengan kekayaannya sendiri (Berdikari) tanpa harus minta bantuan Negara asing. Meskipun Indonesia baru saja merdeka akan tetapi dalam kancah internasional Indonesia sangat diperhitungkan, ini terbukti lewat gerakan NonBlok, KTT asia afrika, Ganyang Malaysia, Indonesia cukup membuat repot para Negara kapitalis. Akan tetapi hari ini Negara ini tidak ada ubahnya seperti ladangnya para pemodal dan Negara kapitalis untuk di eksploitasi kekayaan alamnya, sedangkan kita hanya dijadikan buruh dinegeri sendir, sungguh sangat memalukan.

Untuk melihat bagan Negara dalam format power point buka saja 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar